Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1. Untuk
meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan operasional pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang
merata dan bermutu,
Komentar
Posting Komentar