Pemerintah telah menetapkan gaji pokok atau Pesiunan Pokok Purnawirawan POLRI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Bagi Anda yang ingin tahu besaran gaji pokok atau
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1