Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa: 1) Museum dan
taman budaya memiliki layanan
publik yang mampu memperkenalkan dan
mengangkat kebudayaan lokal
serta membentuk karakter bangsa
Komentar
Posting Komentar