Pemerintah dalam hal ini
Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 dengan istilah Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019,
tujuan adanya Bantuan Operasional
Komentar
Posting Komentar