Pangkat adalah kedudukan
yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian. Kenaikan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri
Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk
lebih meningkatkan prestasi kerja
Komentar
Posting Komentar