Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat
desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat
untuk mencapai kemandirian
Komentar
Posting Komentar