Permendikbud Nomor 23
Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka
pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar serta sebagai pengendalian mutu
penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.
Komentar
Posting Komentar