Permendikbud Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah diteribkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan Ketentuan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Isi
Komentar
Posting Komentar